Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 08/BAPPEBTI/KEP-PBK/08/2013 tentang Penetapan Bursa Berjangka sebagai Penyelenggara Bursa Timah kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, maka BKDI (ICDX) resmi menjadi penyelenggara bursa timah di Indonesia. Informasi selengkapnya dapat diunduh pada dokumen yang terlampir di bawah ini.