Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Sementara itu, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak.
Akad mudharabah sudah lama dipraktekkan sejak zaman Rasulullah, yaitu ketika beliau berperan sebagai pengelola Dana milik Khadijah. Rasulullah menjual barang dagangan khadijah untuk dijual ke Negeri Syam. Khadijah berperan sebagai pemilik modal sedangkan rasul berperan sebagai pengelola. Selain itu, salah seorang Sahabat Abbas bin Abdul Muthalib juga memberikan sejumlah Dana kepada mitranya untuk dikelola tapi tidak digunakan untuk mengarungi lautan, menuruni lembah atau membeli ternak.
Seiring dengan perubahan zaman, praktik mudharabah masih tetap terus dipraktekkan hingga saat ini. Secara umum, akad mudharabah banyak digunakan untuk produk penghimpunan Dana dan pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Di Indonesia, telah dikeluarkan fatwa yang mengatur tentang akad mudharabah dan prakteknya di lembaga keuangan syariah seperti Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN No: 38/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA), dan Fatwa DSN No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah.
Selain menerapkan prinsip bagi hasil, pada pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Sedangkan biaya operasional dibebankan kepada mudharib atau pengelola Dana.
Selain akad Mudharabah yang di praktikkan di lembaga keuangan syariah, akad murabahah juga sering dipraktekkan untuk produk pembiayaan. Berbeda dengan akad mudharabah yang menerapkan prinsip bagi hasil, akad Murabahah digunakan untuk transaksi jual beli. Akad Murabahah merupakan akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam transaksinya, penjual harus memberitahu harga pokok barang dan keuntungan yang akan didapat oleh pedagang. Umumnya, akad Murabahah banyak digunakan untuk pembiayaan konsumtif, sedangkan akad Mudharabah digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
Baca juga artikel lainnya :