Qardh secara etimologi adalah al-qath’u yang berarti potongan. Potongan yang dimaksud adalah potongan dari harta asset seseorang. Sedangkan menurut istilah memotong harta untuk memberikan pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Pemberi pinjaman memberikan hak kepada peminjam untuk memanfaatkan dan mengkonsumsi aset yang dipinjamkan. Peminjam harus membayar kembali pinjaman kepada pemberi pinjaman dalam bentuk, jumlah, atau nilai pinjaman yang sama. Sehingga, apabila peminjam membayar lebih sebagaimana yang disebut dengan "bunga" atau "keuntungan", sangat dilarang. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat.
Pada praktiknya, Qardh juga di implementasikan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Nasabah Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati Bersama dan biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat: (a) memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau (b) menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Menurut DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001, sumber dana al-Qardh berasal dari:
Rukun Akad Qardh:
Ketentuan Akad Qardh:
1. Firman Allah
“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan...” (QS. al-Baqarah [2]: 280)
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (QS. al-Hadid [57]: 11)
“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun” (QS. At-Taghabun[64]: 11)
2. Hadist
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim)
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman...” (HR. Jama’ah)
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad)
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya” (HR. Bukhari)
Misalnya, pada tanggal 1 Agustus 2023 Ahmad meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah kepada Hasan untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ahmad menyampaikan kepada Hasan akan mengambalikan uang tersebut pada 30 september 2023. Pada tanggal yang dijanjikan, Ahmad mengambalikan uang tersebut kepada Hasan sebesar Rp 5 juta rupiah.
Sementara itu, contoh penerapan akad Qardh di LKS misalnya sebagai produk pelengkap bagi nasabah loyal yang membutuhkan dana cepat, pembiayaan untuk menyumbang usaha sangat kecil atau sector social, sebagai pinjaman talangan haji, serta masih banyak jenis pinjaman lainnya.
Diantara perbedaan akad Qardh dan akad Murabahah yaitu: