Home
>
News
>
Publication
>
Apa itu Sharf dan Contohnya dalam Perbankan Syariah?
Apa itu Sharf dan Contohnya dalam Perbankan Syariah?
Wednesday, 20 March 2024

Apa Itu Akad Sharf?

Akad sharf merupakan jual beli satuan mata uang terhadap mata uang lain nya. Pertukaran tersebut melibatkan dua valuta baik yang sejenis maupun dengan mata uang negara lain dan dapat dilakukan baik dengan negara lain ataupun masih satu negara. Contoh valuta asing diantaranya mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling, Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainnya. 

Ketika melakukan aktivitas perdagangan valuta asing disyaratkan saat akad harus sudah diselesaikan sebelum penjual dan pembeli meninggalkan tempat transaksi. Ini bertujuan agar sharf ini hukumnya sah. Transaksi sharf ini bukan hanya bisa dilaksanakan oleh suatu badan/perusahaan melainkan juga dapat dilakukan oleh perorangan. Maka dalam transaksinya akan digunakan sistem kurs (nilai tukar). Kurs dapat berubah-ubah sewaktu-waktu dilihat dari bagaimana kondisi politik dan ekonomi suatu negara. 

Di samping itu, sharf juga bisa diartikan sebagai jual beli uang logam dengan uang logam lainnya. Misalnya jual beli dinar, emas dan dirham perak. Dalam kegiatan usaha sektor jasa di bank syariah salah satunya adalah akad sharf berdasarkan prinsip syariah yang berlaku. Hal ini tercantum didalam PBI No.9/19/PBI/2007 mengenai penerapan asas syariah yang termasuk dalam aktivitas menghimpun dana, mendistribusikan dana, serta melakukan pelayanan dalam bidang jasa bank syariah, yang saat ini sudah dilakukan perubahan dengan PBI No.10/16/PBI/2008. Pasal 3 PBI menyatakan untuk mematuhi kaidah hukum syariah yang diterapkan pada layanan dengan menggunakan akad kafalah, hawalah, dan sharf.


Jenis-Jenis Akad Sharf

Menurut fatwa Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf), terdapat beberapa jenis transaksi Valuta asing, diantaranya: 

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dan penyerahannya pada saat transaksi dilakukan atau penyelesaiannya maksimal dalam jangka waktu 2 hari setelah akad dilakukan, transaksi diperbolehkan secara syariah karena dianggap tunai.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang. Transaksi ini tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan ketentuan syariah dikarenakan tidak dilakukan secara langsung dan dikarenakan nilai mata uang yang dipertukarkan dapat berubah dan menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian.
  3. Transaksi Swap yaitu suatu kontrak perpaduan dari transaksi spot dan transaksi forward. Yang berarti bahwa jual beli tidak dilakukan secara kontan tetapi dalam waktu yang lama. Hal ini tidak diperbolehkan didalam  syariah karena dianggap bertujuan untuk spekulasi. 
  4. Transaksi Option yaitu kontrak perjanjian jual beli yang bertujuan untuk mendapatkan hak atas pembelian atau penjualan dengan tidak mewajibkan untuk sebanyak mata uang di nilai dan saat serta akhir waktu tertentu. Jenis transaksi Option tidak diperbolehkan karena diduga untuk spekulasi.


Rukun & Syarat Sharf

Rukun sharf diantaranya:

  • Pelaku akad yang terdiri dari penjual dan pembeli. Penjual adalah pihak yang mempunyai valuta untuk diperjualbelikan, sedangkan pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian valuta.
  • Objek akad yang terdiri dari uang (Sharf) dan nilai tukar/kurs.
  • Ijab qobul atau serah terima adalah pernyataan penyerahan dan penerimaan suatu barang dalam jual beli atas kerelaan dalam bertransaksi.

Syarat-syarat akad sharf diantaranya:

  • Serah terima saat transaksi berlangsung. Dalam akad sharf setiap pihak yang bertransaksi menyerahkan barang yang ada di tangannya kepada pihak lain di tempat transaksi sebelum keduanya berpisah, ataupun bukan sebenarnya (taqâbudh hukmi), seperti penggunaan cek di bank.
  • Transaksi dilakukan tanpa khiyar. Di Dalam sharf tidak diperbolehkan ada khiyar syarat bagi pembeli. Yang artinya pembeli bisa memilih meneruskan transaksi tersebut meskipun telah usai transaksi yang terdahulu ataupun memilih untuk tak meneruskan transaksi. Syarat tersebut diperjanjikan dalam jual beli terdahulunya. Larangan ini ditujukan untuk menghindari adanya riba.
  • Transaksi dilakukan tunai dan tidak ada penundaan.Tidak dibenarkan adanya penundaan pembayaran diantara keduanya. Ketika terdapat rentan waktu antara penyerahan dan penerimaan valuta dengan tujuan tukar menukar membuat transaksi tidak akan sah. Semuanya harus dilakukan dengan tunai baik pertukaran mata uang yang sama maupun dengan mata uang yang berbeda.  Jika salah satu pihak menetapkan penundaan dalam penerimaan salah satu mata uang, kontrak menjadi batal demi hukum karena telah ditentukan bahwa pertukaran barang yang memenuhi syarat harus dilakukan secara langsung.
  • Transaksi yang setara atau sama. Jika perdagangan mata uang yang melibatkan pertukaran mata uang dari genus yang sama, seperti perak-untuk-perak atau emas-untuk-emas, transaksi tersebut harus dijalankan sesuai prinsip “like-for-like”. Artinya, meskipun kualitas mata uang berbeda, mata uang tersebut harus ditransaksikan sebagai mata uang yang setara hanya berdasarkan kuantitas.


Landasan Hukum Sharf

Beberapa sumber hukum yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan kegiatan sharf:

Al-Quran

“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. Al Baqarah: 275)


Hadits

“ (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah)


Ijma

Telah disepakati oleh para Ulama (ijma') bahwa akad al-sharf disyari'atkan dengan syarat-syarat tertentu.


Contoh Akad Sharf di Perbankan Syariah

Di dalam perbankan syariah, akad Sharf digunakan untuk transaksi forex spot modern (valuta asing) yang didasarkan pada kurs spot di mana penyelesaian kesepakatan diharapkan akan selesai dalam dua hari kerja setelah kontrak dieksekusi. Skema transaksi forex spot diilustrasikan di bawah ini.

  1. Bank menjual USD 30 juta kepada Nasabah berdasarkan transaksi spot
  2. Nasabah menjual IDR 460 miliar kepada bank berdasarkan transaksi spot

Perbedaan Akad Sharf & Akad Murabahah

Dari sisi tujuan akad, akad sharf bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih kurs dalam hal penukaran mata uang yang berbeda, sedangkan akad murabahah digunakan untuk memberikan fasilitas jual beli kepada nasabah tanpa bunga dan dapat memberikan imbal hasil tetap pada perbankan syariah. Selain itu, dari sifat transaksinya, Akad sharf merupakan transaksi jual beli mata uang asing, sedangkan akad murabahah merupakan transaksi jual beli barang.

Member of
© Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Join Our Monthly Newsletter
Follow Us
Contact Us
Midpoint Place, 22nd Floor, K.H. Fachrudin Street No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat
+62 21 3002 7788