Akad sharf merupakan jual beli satuan mata uang terhadap mata uang lain nya. Pertukaran tersebut melibatkan dua valuta baik yang sejenis maupun dengan mata uang negara lain dan dapat dilakukan baik dengan negara lain ataupun masih satu negara. Contoh valuta asing diantaranya mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling, Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainnya.
Ketika melakukan aktivitas perdagangan valuta asing disyaratkan saat akad harus sudah diselesaikan sebelum penjual dan pembeli meninggalkan tempat transaksi. Ini bertujuan agar sharf ini hukumnya sah. Transaksi sharf ini bukan hanya bisa dilaksanakan oleh suatu badan/perusahaan melainkan juga dapat dilakukan oleh perorangan. Maka dalam transaksinya akan digunakan sistem kurs (nilai tukar). Kurs dapat berubah-ubah sewaktu-waktu dilihat dari bagaimana kondisi politik dan ekonomi suatu negara.
Di samping itu, sharf juga bisa diartikan sebagai jual beli uang logam dengan uang logam lainnya. Misalnya jual beli dinar, emas dan dirham perak. Dalam kegiatan usaha sektor jasa di bank syariah salah satunya adalah akad sharf berdasarkan prinsip syariah yang berlaku. Hal ini tercantum didalam PBI No.9/19/PBI/2007 mengenai penerapan asas syariah yang termasuk dalam aktivitas menghimpun dana, mendistribusikan dana, serta melakukan pelayanan dalam bidang jasa bank syariah, yang saat ini sudah dilakukan perubahan dengan PBI No.10/16/PBI/2008. Pasal 3 PBI menyatakan untuk mematuhi kaidah hukum syariah yang diterapkan pada layanan dengan menggunakan akad kafalah, hawalah, dan sharf.
Menurut fatwa Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf), terdapat beberapa jenis transaksi Valuta asing, diantaranya:
Rukun sharf diantaranya:
Syarat-syarat akad sharf diantaranya:
Beberapa sumber hukum yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan kegiatan sharf:
“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. Al Baqarah: 275)
“ (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah)
Telah disepakati oleh para Ulama (ijma') bahwa akad al-sharf disyari'atkan dengan syarat-syarat tertentu.
Di dalam perbankan syariah, akad Sharf digunakan untuk transaksi forex spot modern (valuta asing) yang didasarkan pada kurs spot di mana penyelesaian kesepakatan diharapkan akan selesai dalam dua hari kerja setelah kontrak dieksekusi. Skema transaksi forex spot diilustrasikan di bawah ini.
Dari sisi tujuan akad, akad sharf bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih kurs dalam hal penukaran mata uang yang berbeda, sedangkan akad murabahah digunakan untuk memberikan fasilitas jual beli kepada nasabah tanpa bunga dan dapat memberikan imbal hasil tetap pada perbankan syariah. Selain itu, dari sifat transaksinya, Akad sharf merupakan transaksi jual beli mata uang asing, sedangkan akad murabahah merupakan transaksi jual beli barang.